Selasa, 10 Oktober 2017

PERHITUNGAN NILAI OVERALL EQUIPMENT EFFECTIVENESS
MESIN MIXER BANBURY 270 L DAN MESIN BIAS CUTTING LINE 2
(STUDI KASUS PT. SURYARAYA RUBBERINDO INDUSTRIES)

Terhentinya suatu proses dilantai produksi seringkali disebabkan adanya masalah dalam fasilitas produksi, misalnya kerusakan-kerusakan mesin yang tidak terdeteksi selama proses produksi berlangsung yang mengakibatkan terhentinya proses produksi. Hal ini tentu sangat merugikan perusahaan karena selain dapat menurunkan tingkat kepercayaan konsumen juga mengakibatkan adanya biaya-biaya yang harus dikeluarkan akibat kerusakan tersebut. Salah satu permasalahan ang dihadapi oleh divisi produksi adalah bagaimana melaksanakan proses produksi seefisien dan seefektif mungkin. Fungsi pemeliharaan bukanlah suatu pemborosan tetapi merupakan suatu investasi dalam sistem manufaktur yang maju (Mulyati,2011).
Usaha perbaikan pada industri manufaktur, dilihat dari segi peralatan adalah dengan meningkatkan efetivitas mesin/peralatan yang ada seoptimal mungkin. Pada prakteknya, seingkali usaha perbaikan yang dilakukan tersebut hanya pemborosan, karena tidak menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya. Hal ini disebabkan karena tim perbaikan tidak mengetahui dengan jelas permasalahan ang terjadi dan faktorfaktor yang menyebabkan permasalahan tersebut. Untuk itu diperlukan suatu metode yang mampu mengungkap masalah yang ada dengan jelas agar dapat dilakukan peningkatan kinerja dengan optimal (Hasriyono, 2009).
Tingkat efektivitas mesin sudah sewajarnya menjadi suatu faktor penting. Overall Equipment Effectiveness, atau “OEE” adalah metode sistematis untuk melakukan pengukuran tingkat efektivitas proses suatu peralatan. Perhitungan OEE dapat diukur dari data aktual yang terkait dengan availability, performance efficiency, dan quality of product. Informasi yang didapatkan dari perhitungan OEE dapat digunakan untuk melakukan identifikasi dan mengklasifikasikan rendahnya kinerja suatu peralatan atau mesin. Nilai OEE sering dijadikan sebagai ukuran kunci dalam total productive maintenance (TPM) guna meningkatkan efisiensi peralatan atau mesin berdasarkan skala prioritas. Penilaian yang terkait dengan OEE mengikuti standar global yaitu 90% untuk nilai availability, 95% untuk nilai performance efficiency, dan 99% untuk quality of product serta 85% untuk nilai OEE secara
keseluruhan. Secara umum, besar kecilnya nilai OEE dipengaruhi oleh enam faktor yang biasa disebut dengan Six Big Losses (Wauters dan Mathot, 2002).
Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian ini menjelaskan mengenai langkah-langkah yang dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan yang peneliti angkat pada PT Suryaraya Rubberindo Industries, dimulai dengan studi pendahuluan, menemukan masalah hingga diperoleh hasil akhir yaitu usulan guna meminimalisasi Six Big Losses yang paling berpengaruh terhadap nilai Overall Equipment Effectiveness pada mesin Mixer Banbury 270 L dan mesin Bias Cutting Line 2.
OEE
Overall Equipment Effectiveness (OEE) adalah suatu perhitungan yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat keefektifan suatu mesin atau peralatan yang ada. OEE merupakan salah satu metode yang terdapat dalam Total Productive Maintenance (TPM). Pada umumnya OEE digunakan sebagai indikator performansi dari suatu mesin atau peralatan. Pengukuran OEE sendiri dapat digunakan untuk mengetahui efektivitas area atau bagian dari proses produksi yang perlu ditingkatkan serta untuk mengetahui area bottleneck yang terdapat pada lintasan produksi. Perhitungan OEE dapat digunakan untuk menekan bahkan menghilangkan kerugiankerugian yang disebabkan oleh Six Big Losses. Terdapat tiga variabel perhitungan yang mempengaruhi besarnya nilai OEE suatu mesin atau peralatan. Ketiga variabel tersebut adalah :
a. Availability Rate
Availability Rate adalah suatu indikator yang digunakan untuk menunjukkan kehandalan suatu mesin atau peralatan. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya nilai availibility
rate yaitu :
Loading Time : total waktu yang tersedia untuk melakukan produksi dalam sehari
Planned Production Time : total waktu yang dibutuhkan untuk melakukan produksi dalam sehari.
Planned Downtime : waktu downtime yang sudah ditetapkan seperti isitrahat, makan siang, preventive maintenance dan sebagainya.
Unplanned Downtime : waktu downtime yang tidak ditetapkan seperti mesin rusak, mati listrik dan sebagainya.
Operating Time : waktu yang aktual yang dibutuhkan untuk melakukan proses produksi. Rumus perhitungan Availability
b. Performance Efficiency
Performance Efficiency adalah salah satu indikator yang digunakan untuk menunjukkan kemampuan mesin atau peralatan yang bekerja dengan kecepatan standarnya. Faktor yang mempengaruhi nilai performance efficiency antara lain :
Operating Time : waktu yang aktual yang dibutuhkan untuk melakukan proses produksi.
Processed Amount : jumlah semua produk yang diproduksi dalam sehari.
Ideal Cycle Time : waktu yang dibutuhkan untuk membuat satu unit produk.


Senin, 19 Juni 2017

RANGKUMAN HUKUM INDUSTRI

PENGERTIAN HAK CIPTA, HAK PATEN DAN HAK MEREK

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001). Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.




Senin, 15 Mei 2017

Perusahaan yang sudah memiliki Hak Paten

Hak paten perusahaan KIA dan Hyundai
        Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, “Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini.” Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba – tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice  pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paaice.
Studi kasus :
Karena pada jaman ini teknologi berkembang sangat pesat dan ada juga pelanggaran-pelanggaran yang dibuat. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Kesimpulan :
        Menurut saya seharusnya sengketa pelanggaran teknologi hybrid yang di langgar oleh perusahaan mobil KIA dan HYUNDAI ini ditangani oleh pengadilan kemudian pengadilan memutuskan hukumannya sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan.

Senin, 27 Maret 2017

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai norma yang mengatur kehidupan agar terjadi keseimbangan dan keteraturan hidup. Ketika salah satu norma tersebut tak dijalankan dengan benar maka akan berpotensi terjadi hal yang tak diinginkan, dan roda kehidupan akan tersendat.
Ada beberapa norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Norma yang tertulis salah satunya adalah norma hukum. Meskipun hukum sebagi aturan yang baku dan harus dikuti, namun tetap saja banyak pihak yang memandang hukum sebagi sesuatu yang bisa dbeli dngan uang dan kekuasaan. Termasuk didalamnya hukum tentang pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang saat ini semakin diperhatikan oleh khalayak. Karena banyaknya klaim dan semakin sulitnya proses peradilan untuk menindaklanjuti klaim tersebut jika tak memiliki hukum yang kuat.

B.  RUMUSAN MASALAH

     a.       Apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAKI ?
     b.      Apa saja yang termasuk HAKI ini?
     c.       Bagaimana Sejarah perkembangan HAKI di Indonesia?

C.          TUJUAN
     a.       Untuk mengetahui pengertian HAKI atau H.KI
     b.       Untuk mengetahui ruang Lingkup HaKI atau HKI
     c.       Untuk mengetahui  pengertian dan landasan hukum dari Hak cipta, Paten (Patent),             
               dan Merek (Trademark)
     d.      Untuk mengetahui  sifat hukum  HAKI atau HKI
     e.      Untuk mengetahui  pentingnya HAKI atau HKI
     f.       Untuk mengetahui  Sejarah perkembangan Perlindungan HAKI atau HKI di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN HAKI
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau biasa disingkat HKI(Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eklusif yang diberikan oleh hukum yang berkaitan dengan usaha manusia, didasarkan kepada kemampuan intelektual yang memiliki nilai ekonomi.

B. CABANG-CABANG HAKI

1.   Hak cipta  (copy right)
Hak cipta adalah hak eklusif hak (hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pilihan lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya)  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Di Indonesia, pengaturan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).
Sifat kebendaan hak cipta yaitu benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta ini bisa beralih dari satu orang ke orang lain tapi tidak bisa secara lisan harus dengan bukti otentik secara tertulis baik tanpa atau dengan akta notaris.
Ciptaan yang dilindungi berdasarkan UUHC pasal 12 ayat 1 yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
1.      Buku, program computer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan
2.      Ceramah, kuliah, pidato
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.      Lagu dan music dengan atau tanpa teks
5.      Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin.
6.      Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni              patung, kolase, dan seni terapan.
7.      Arsitektur
8.      Peta
9.      Seni batik, fotografi
10.    Sinamatografi
11.    Terjemahan, tafsir saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dalam hal pengalihwujudan.

Sebuah ciptaan untuk mendapat perlindungan hukum Negara harus memiliki  dua syarat, yaitu:
1.         Material form : suatu ide atau pemikiran yang telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi yang             dilindungi bukan merupakan suatu ide atu pemikiran.
2.         Originality : suatu ciptaan itu benar-benar berasal dari orang yang mengaku sebagai                             penciptanya, bukan merupakan tiruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan yang telah ada.

                     Pembatasan hak cipta
1.         Tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila berupa Perbuatan yang tidak dapat dituntut sebagai perbuatan melanggar hak cipta, antara lain:
          a.       Mengumumkan dan atau memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan menurut                       sifat aslinya
          b.      Mengumumkan dan atau memperbanyak segala sesuatu yang diumumkan dan atau                              diperbanyak oleh pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik                        dengan pernyataan ciptaan itu sendiri ataupun ketika ciptaan itu diumumkan dan                                  diperbanyak.
2.         Tidak dianggap pelanggaran hak cipta dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan dan               diumumkan, antara lain:
a.       Penggunaan ciptaan hak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,           penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan                   kepentingan yang wajar dari pencipta
b.      Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan            di dalam atau diluar pengadilan
c.       Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya ataupun sebagian guna keperluan:
1.      Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
2.      Pertunjukan dan pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan              kepentingan yang wajar dari pencipta
d.      Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dalam huruf braile guna                    keperluan para tuna netra, terkecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial
e.       Perbanyakan suatu ciptaan selain program computer secara terbatas dengan cara atau alat                     apapun atau proses serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau                           pendidikan, dan  pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan                         aktivitasnya.
f.       Perubahan dilakukan berdasarkan  pertimbangan pelaksanaan pemilik program computer yanag          semata-mata dilakukan untuk digunakan sendiri.

Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan pada Direktorat Jendral HKI atau orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Hak pencipta dibagi 2, yaitu:
1.      Hak ekonomi (economi right) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi bagi                            penciptanya atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat atas ciptaan serta produk hak          terkait.
2.      Hak moral ( moral right) adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak                dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak ekonomi pada hak cipta atau          hak terkait telah dialihkan, kecuali dengan persetujuan pencipta dengan persetujuan ahli                      warisnya dalam pencipta telah meninggal dunia, sehingga pada intinya hak moral mempunyai              dua macam hak, yaitu:
a.       The raight to protect the integrity of work, yaitu hak pencipta bahwa ciptaannya diumumkan               atau diperbanyak harus ditampilkan secara utuh tanpa distorsi, mutilasi dan bentuk pemutar                 balikan lainnya, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta               yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta
b.      Attributation atau authorship right, yaitu hak pencipta bahwa setiap ciptaannya digunakan                    secara umum, harus dicantumkan nama atau nama samarannya meskipun hak ekonomimya                  telah dialihkan

Masa berlaku hak cipta

1.  Hak cipta atas ciptaan yang berupa
a.  Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lain
b.  Drama atau drama musical, tari koreografi
c.  Segala bentuk seni rupa
d.  Seni batik
e.   Lagu dan music dengan atau tanpa teks
f.   Arsitektur
g.  Ceramah, kuliah, pidato,
h.  Alat peraga
i.   Peta
j.   Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup penciptanyan dan 50 tahun           setelah meninggal dunia

2.   Hak cipta atas ciptaan
a.   Program computer
b.   Sinematografi
c.    Fotografi
d.    Database
e.    Karya hasil pengalih wujudan
f.     Perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama lima puluh tahun sejak pertama kali                diumumkan.

Pendaftaran hak cipta bukan merupakan suatu kewajiban bagi pencipta karena sejak adanya ciptaan itu dengan atau tanpa didaftarkan telah dilindungi. Namun demikian, Direktorat jendral HKI Departemen Hukum dan HAM RI menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan.

Sanksi pidana
1.      Barang siapa memperbanyak atau mengumumkan suatu ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak ciptanya dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat satu bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 dan pidana penjara paling lama 7 tahun dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00
3.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00

7 Prinsip utama hak cipta:
1.      Hak cipta melindungi perwujudan ide bukan ide itu sendiri
2.      Hak cipta tidak memerlukan pendaftaran untuk memeroleh perlindungan hukum
3.      Hak cipta bersifat asli (original) dan pribadi
4.      Ada pemisahan antara kepemilikan fisik dengan hak yang terkandung dalam suatu benda
5.      Jangka waktu perlindungan hak cipta bersifat terbatas
6.      Pasal-pasal pidana dalam UUHC bersifat delik biasa
7.      Perlindungan hak cipta berlaku pada warga Negara asing yang terlibat dalam perjanjian yang sama

2.   Hak  paten (patent)
Hak paten adalah hak eklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atau hasil invensi dalam bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu melakukan invensinya atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanaknnya. Dasar hukumunya yaitu UU No. 24 tahun 2001 tentang paten.
Invensi yang dapat diberikan paten mengandung unsur:
1.      Kebaruan (novelty)
2.      Langkah-langkah inventif (inventive steps)
3.      Dapat diterapkan dalam industry (industrial aplicable)

Invensi yang tidak dapat diberikan paten
1.   Proses atau produk yang bertentangan dengan undang-undang
2.   Metode kedokteran
3.   Teori dan metode dalam bidang ilmu pengetahuan dan matematika atau semua makhluk hidup dan jasad renik
4.   Proses biologis

Jangka waktu paten selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tak bisa diperpanjang sementara paten sederhana 10 tahun.
Subjek paten adalan investor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
Hak pemegang paten:
1.      Memiliki hak eksklusif
2.      Larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya untuk mengimpor
3.      Dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penilitian, percobaan, dan analisis yang tidak merugikan
Pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberikan paten di Indonesia, kecuali apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional
Paten dapat beralih atau dialihkan baik sebagian ataupun seluruhnya, karena: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan dalam undang-undang .
Sanksi pidana:
1.      Barangsiapa dengan tanpa sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00
2.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dipidana            dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,00


8 prinsip dalam UU paten Indonesia:
1.      Paten hanya terkait dengan invensi dalam bidang teknologi yang berisikan pemecahan masalah
2.      Perlindungan hukum terhadap invensi dalam bidang teknologi didasarkan atas permohonan
3.      Pendaftaran paten bersifat teritorial
4.      Sistem pendaftaran paten yaitu system pendaftar pertama (first to file)
5.      Paten dapat dialihkan kepemilikannya
6.      Untuk melindungi kepentingan masyarakat, UU paten mengatur bahwa bolar provision dan                  impor paralel bukan merupakan pelanggaran
7.      Pengadilan niaga mempunyai wewenang menyelesaikan perkara pelanggaran paten dalam                    bidang perdata
8.      Tindak pidana yang diatur dalam UU paten adalah delik aduan

3.   Hak merek (trademark)
Pasal 1 ayat 1 UU Merek merumuskan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek yaitu, kata, huruf, angka, gambar, warna, dan gabungan unsur-unsur tersebut, sepert i satu warna (single colour), tanda-tanda 3 dimensi baik berbentuk sebuah produk atau kemaSan, tanda-tanda yang dapat didengar, tanda-tanda yang dapat dicium, tanda-tanda bergerak.
Merek terdiri dari merek jasa, dagang dan kolektif. Ketentuan dalam pendaftaran merek mencakup hal sebagai berikut:
1.      Sebuah merek bisa didaftarkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Adanya daya pembeda
b.      Keaslian (originality)
2.      Sebuah merek tidak dapat didaftarkan apabila terjadi hal-hal berikut:
a.       Permohonan dilakukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
b.      Merek tersebut mengandung salah satu unsur dibawah ini:
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
2.      Tidak memiliki daya pembeda
3.      Telah menjadi milik umum
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa ynag dimohonkan                                  pendaftarannya
c.       Sebuah merek harus ditoalak permohonan pendaftarannya apabila merk tersebut:
1.      memiliki persamaan dengan pihak lain
2.      memiliki persamaan geografis
3.      merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum
4.      merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol              atau emblem Negara atau lembaga nasional dan internasional kecuali izin tertulis
5.      merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yanag digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah kecuali persetujuan tertulis
Indikasi geografis adalah indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah atau wilayah tertentu yanag menunjukan adanya kualitas, reputasi, dan karakteristik, termasuk factor alam dan factor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut. Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
1.      Lembaga yang mewakili masyarakat didaerah yang memproduksi barang yang bersangkutan
2.      Lembaga yang memberikan kewenangan untuk itu
3.      Kelompok konsumen barang
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan jangka waktu itu bisa diperpanjang.
Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena, pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Sanksi pidana
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada                                keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis                  diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara pling lama 5 tahun dan                atau denda paing banyak Rp 1.000.000.000,00
2.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya                dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau          diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling                  banyak Rp 800.000.000,00
10 prinsip penting UU Merek Indonesia:
1.      Merek merupakan sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa dengan                  produk barang atau jasa lain yang sejenis
2.      Perlindungan merek diberikan dengan pendaftaran
3.      Pihak yang mengajukan permohonan dibatasi
4.      Jangka waktu perlindungan merek dapat diperpanjang
5.      UU merek menyediakan pengecualian khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tak                  harus didaftarkan
6.      Menganut asas pendaftar pertama.
7.      Menggunakan prinsip permohonan merek yang beritikad baik
8.      Penghapusan merek oleh Direktorat Jendral HKI terjadi karena 4 kemungkinan, yaitu atas                    prakarsa Direktorat Jendral HKI, atas permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan,          tidak diperpanjangnya jangka waktu perlindungan merek
9.      Putusan pengadilan niaga hanya data diajukan kasasi
10.  Menyadarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan

C.    SEJARAH PERKEMBANGAN HAKI DI INDONESIA
1.       Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angGota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Conventiondari  tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of L teraty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property(Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Seperti telah disinggung di atas, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai di bidang perlindungan hak kekayaan intelektual. Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual seperti Paris Convention, Berne Convention, maupun Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs). Perangkat hokum di bidang hak keyaan intelektual yang dipunyai Indonesia diantaranya adalah:

a.    UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
b.   UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
c.    UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
d.   UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e.    UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
f.    UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
g.   UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
h.   UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs)


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu system HaKI atau HKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
B.     SARAN
Pemerintah diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual sehingga masyarakat dapat mengerti hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus memahami pentingnya hak kekayaan intelektual setiap individu maupun organisasi. Selain itu pelaksanaan dan pemberian ganjaran dilakukan dengan lebih tegas sehingga para pelaku bisnis tidak melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Selain itu pemerintah dapat juga membentuk sebuah badan hukum independen yang secara khusus bertugas mengatur dan mengawasi seluruh bisnis yang terdapat di Indonesia.
Masyarakat disarankan lebih peduli akan tindakan pelanggaran HKI, baik dari pengawasan akan adanya usaha yang melanggar HKI juga mempraktikkan tindakan menghargai HKI dengan membeli produk yang asli.
Bagi para pelaku bisnis sebaiknya mendaftarkan bisnisnya sehingga bisnis yang dimiliki terlindung oleh hukum serta mengurangi adanya pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh pihak lain. Selain itu pelaku bisnis diharapkan memiliki rasa yang kreatif dan inovatif sehingga menciptakan ide-ide bisnis yang baru tanpa melakukan peniruan dari bisnis yang telah ada mengingat kerugian-kerugian yang didapatkan apabila praktik pelanggaran HKI tetap dilaksanakan.



DAFTAR PUSTAKA