PENGERTIAN
HAK CIPTA, HAK PATEN DAN HAK MEREK
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima
hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
undang-undang hak cipta yang berlaku. Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman
yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya
kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak
cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak
asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan"
hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah
"mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak
diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Hak Paten
Pengertian/Definisi
Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian/Definisi
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi
Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang
unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh
orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau
Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Hak Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001). Fungsi
merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi
produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan
untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran,
dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar